PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjatuhkan denda kepada para penumpang yang sengaja kebablasan dari stasiun yang dituju. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 3 Agustus mendatang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus, akan menindak tegas para penumpang yang dengan sengaja kebablasan stasiun tujuan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi di tiketnya.
Denda akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar membayarkan uang tunai di kereta saat itu juga. Besaran denda yang harus dibayar yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan.
Selain itu, denda terberat penumpang tidak diperbolehkan menaiki kereta api untuk sementara waktu.
“Sanksi yang diberlakukan adalah denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.
Baca Juga: Ada 8 Proyek Nasional yang Tidak Rampung di Tahun 2024
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran ini, pihak KAI akan mengecek melalui aplikasi yang akan memeriksa identitas, tempat duduk, dan relasi sesuai dengan yang tertera pada tiket. Sehingga akan terdeteksi penumpang yang turun di stasiun kereta yang lebih jauh atau tidak sesuai dari stasiun yang tertera pada tiket.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.