Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur beralasan mengeluarkan fatwa haram terhadap karena mengandung gerakan erotis sehingga bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
Fatwa itu diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
“Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menilai goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
MUI Jember turut menilai joget Pargoy menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember. Para tokoh agama dan masyarakat di Jember juga diminta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.
Lebih lanjut, MUI Jatim turut menghimbau kepada pemerintah dan tokoh masyarakat untuk membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy tersebut.
“Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius,” bunyi salah satu poin keputusan fatwa tersebut.
Untuk diketahui, Joget Pargoy kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum. Platform media sosial asal China itu memang kerapkali memunculkan tren goyangan yang menggunakan lagu-lagu remix.
Asal muasal goyang pargoy sendiri belum memiliki riwayat yang sahih. Meski begitu, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera.
Nama “pargoy” sendiri diduga merupakan kepanjangan dari “partai goyang”. Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.
Â
Penulis: Eko Susanto