Jakarta (04/05/2012) Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf sebagai Gubernur Aceh periode 2012-2017. Hal ini menyusul putusan hakim konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang mengajukan sengketa hasil Pilkada Aceh 26 April lalu. Dalam putusannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta hari ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum sehingga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menurut Majelis tuduhan adanya intimidasi untuk memilih pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf tidak bisa dipecayai karena mereka bukan incumbent atau pejabat pemerintahan yang bisa menggerakkan struktur yang ada untuk mempengaruhi pemilih. Selain itu, dari penghitungan suara apabila suara yang disengketakan dihilangkan pasangan Zaini – Muzakkir tetap mendapatkan suara mayoritas.
Menanggapi putusan MK ini, kuasa Hukum Irwandi yusuf-Muhyan Yunan menyatakan bisa menerima putusan tersebut. I-Listeners, pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf dari Partai Aceh mendapatkan 55,75 persen suara pada pemilu Aceh lalu. Disusul pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju dari jalur independen 29,18 persen suara. (eko/ary)