MK: Penambahan DPKTb Sah secara Hukum

63
0
Ifakta22-8- 4 - sidang MK

“DPK, DPTB, dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional WNI untuk memilih,” bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis [21/8]. Putusan MK ini dibacakan bergantian oleh sembilan hakim MK.

DPKTb bisa dipertimbangkan sebagai ruang yang diberikan oleh KPU bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Lagipula, tak ada bukti bahwa ada mobilisasi pemilih untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Fakta masih berlakunya PKPU a quo [9] tidak dibatalkan pengadilan, maka DPK DPTB dn DPKTb harus dianggap masih berlaku secara hukum, maka pemilih yang menggunakannya harus dianggap sah menurut hukum,” demikian bunyi sambungan putusan MK.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa pihak termohon dan terkait melakukan mobilisasi massa yang dapat merugikan pemohon,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan banyaknya Daftar Pemilih Khusus Tambahan [DPKTb] di Pilpres 2014 dalam gugatan hasil Pilpres. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY