Jakarta (09/04/2012) Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Gultom membantah pernah secara khusus meminta bantuan terdakwa Nunun Nurbaeti, saat dirinya mencalonkan diri menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Saat menjadi saksi untuk terdakwa nunun Nurbaeti dalam sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini Miranda Goeltom mengaku permintaan bantuan itu tidak disampaikan secara spesifik karena hanya berupa permintaan doa restu untuk mengikuti fit n proper test sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada saat itu.
Selain itu, Miranda juga meminta kepada koleganya yang lain dan yang mengenal anggota DPR untuk tidak menanyakan persoalan pribadi saat proses fit n proper test komisi keuangan. Dalam kesaksiannya, Miranda juga mengakui bertemu dengan anggota DPR dari fraksi PDIP dan TNI Polri sebelum digelarnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam pertemuan itu, Miranda ingin meyakinkan para legislator itu agar tidak menanyakan masalah pribadi saat fit and proper test. Miranda mengklaim, pertemuan dengan sejumlah anggota DPR itu merupakan inisiatif dirinya.
Nunun Kecewa Miranda Tak Jujur
Menanggapi keterangan Miranda Gultom tersebut, terdakwa Nunun Nurbaeti mengaku menyayangkan drinya hanya dianggap teman biasa oleh Miranda. Padahal menurut Nunun dahulu dirinya dianggap sebagai kerabat dekat oleh Miranda. Nunun sendiri semapat bersumpah hanya untuk mengatakan, bahwa Miranda Swaray Goeltom yang meminta kepadanya untuk dipertemukan dengan anggota Komisi 9 DPR periode 1999-2004. Nunun juga merasa kecewa pada Miranda karena apa yang dilakukannya untuk Miranda, kini berakibat dirinya harus menjadi terdakwa. I-Listeners, Miranda disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara ini.
Motif pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu dinilai terkait dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dimulai Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. (eko/ald)