Menag Yaqut Sebut Nantinya Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

30
0
Menag Yaqut Sebut Nantinya Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru, maka secara bertahap nantinya label halal MUI tidak berlaku lagi. Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Menag Yaqut menyampaikan dalam akun Instagramnya, mengatakan penetapan label halal terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Selain itu, Yaqut menambahkan bahwa sertifikasi halal nantinya bukan berdasarkan MUI , melainnya berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.

Menag Yaqut Sebut Nantinya Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” lanjutnya.

Alasan dirubahnya desain logo MUI ini adalah bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Diungkap oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham bahwa hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ucap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah