Mantan Walikota Cilegon Jadi Tersangka Korupsi

69
0

Jakarta (23/04/2012) KPK menetapkan mantan walikota Cilegon berinisial AS  menjadi tersangka kasus dugaan korupsi  dalam proyek pembangunan dermaga Kubang Sari, Banten tahun 2010. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tersangka AS diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan ilegal dari proyek tersebut. Tindakannya diperkirakan membuat negara mengalami Rp 11 miliar. AS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, selain mantan walikota Cilegon berinisial AS KPK juga menetapkan Direktur PT Onamba Indonesia, ST menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Bandung, Jawa Barat. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan 2 terpidana kasus ini yaitu hakim Imas Dianasari yang tertangkap tangan menerima suap dari manajer PT Onamba Indonesia, Odi Juanda. Perbuatan ST sesuai dengan pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi. (eko/ary)

LEAVE A REPLY