Mantan Kuasa Hukum Anggodo, Bonaran Situmeang Ditetapkan Sebagai Tersangka

95
0
Ifakta20-8-6 - bonaran situmeang

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK memiliki alat bukti cukup dan menduga tersangka memberikan suap pada hakim.

“Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan bahwa RBS [Raja Bonaran Situmeang], Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu [20/08].

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

Nama Bonaran Situmeang ikut disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Februari 2014, diketahui bahwa Bonaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2 miliar. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY