Jakarta (25/05/10) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan mobil pemadam kebakaran di pemerintah otonomi Batam, yang juga Gubernur non aktif Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Di pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai sebagai dasar pemeriksaan pengadilan dan dakwaan dibuat secara cermat dan jelas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai banyak materi eksepsi yang sudah memasuki pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai menambahkan, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa Ismeth Abdullah untuk mengikuti pemilu kepala daerah di kota Tanjung Pinang, Batam yang digelar, besok. Meski begitu, hakim memerintahkan penuntut umum mengawal terdakwa dan langsung mengembalikannya ke rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta.
I-listeners, Ismeth didakwa melakukan korupsi, karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005. Jumlah kerugian negara akibat tindakan ini mencapai 5,4 miliar rupiah. Ismeth terancam hukuman penjara seumur hidup.(bas/ary)