Jakarta (16/05/2012) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan terdakwa kasus kecelakaan Maut Tugu Tani, Avriani Susanti yang meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta pusat hari ini, Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widiantono menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai baik dalam hal pasal 338 tentang adanya unsur pembunuhan dengan kesengajaan yang sekaligus berkaitan dengan pasal 310 dan 311 undang-undang lalu lintas. Dalam penjelasan putusan selanya, majelis hakim menyebutkan pasal 338 sudah bisa dikenakan karena tidak bisa berdiri sendiri. Dengan putusan sela ini, Antonius menegaskan pemeriksaan terhadap terdakwa Afriani Susanti bisa dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi berikut dengan barang bukti untuk diajukan dalam persidangan.
Avriani Ajukan Banding Putusan Sela
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Antonius Widiantono menambahkan sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 23 Mei dengan agenda pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Pihak kuasa hukum terdakwa Achmad Sujudi mengatakan tetap akan mengajukan banding karena dari dakwaan JPU belum dijelaskan tentang kepastikan waktu, tanggal, dan lokasi yang disebut saat kecelakaan terjadi dan hanya berupa perkiraan. (eko/ald)