Dalam sidang Konstitusi, Kuasa Hukum KPU Pusat, Adnan Buyung Nasution mengatakan, ada materi baru yang ditambahkan pemohon saat memperbaiki dokumen. Hal ini menyangkut adanya penambahan jumlah TPS bermasalah, pemilih bermasalah, dan mengenai pembukaan kotak suara.
“Hal ini bertentangan dengan undang-undang, yang memberikan waktu maksimal 3 hari setelah penetapan Pemilu dilakukan,” ujar Adnan Buyung.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum KPU juga menilai gugatan PHPU yang diajukan kubu Prabowo – Hatta tidak jelas dan kabur. Anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, dalam permohonan gugatan pemohon menjelaskan adanya kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Meski begitu, pihak pemohon tidak bisa menguraikan kecurangan tersebut, seperti cara atau di mana lokasi terjadinya kecurangan. “Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci, bentuk kecurangan yang terjadi. Bahkan, saat penghitungan suara berjenjang, saksi dari kubu Prabowo-Hatta baru mengajukan keberatan saat di tingkat propinsi,” ujar Ali Nurdin.
Sebelumnya,tim hukum KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU, yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan ada perbedaan penghitungan suara, yang mestinya Prabowo – Hatta unggul dengan 67 juta suara, sedangkan Joko Widodo – Jusuf Kalla 66 juta suara. ¬´ [foto Antara]