KPU DKI Larang Umumkan Quick Count Saat Pencoblosan

47
0

Jakarta (01/05/2012) KPU DKI Jakarta melarang quick count atau hasil perhitungan cepat  diumumkan saat pemungutan suara masih berlangsung. Ditemui di kantornya hari ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahlia Umar menilai, perhitungan cepat dikhawatirkan akan mempengaruhi masyarakat yang kebetulan belum mencoblos. Menurut Dahlia, quick count, polling, atau survei juga  bisa menjadi bahan kecurigaan masyarakat dalam meproyeksikan hasil pemilihan.

Dahlia mengingatkan, bahwa hasil yang sebenarnya nanti adalah hasil perhitungan yang ditetapkan oleh KPU. Meski begitu, Dahlia memastikan, KPU tetap memperbolehkan lembaga-lembaga survei untuk melakukan quick count namun waktu publikasinya harus tetap diatur. Untuk itu  ia berharap agar lembaga-lembaga yang melakukan quick count  bisa mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahlia Umar mencontohkan, jika waktu pemungutan suara sampai jam 1 siang, maka sampai jam tersebut dilarang mengumumkan perolehan hasil sementara. Hasil penghitungan sementara baru boleh disiarkan oleh lembaga yang melakukan quick count  setelah jam tersebut dan seluruh proses pemungutan suara sudah selesai. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilukada DKI Jakarta dijadwalkan akan berlangsung pada 11 Juli mendatang. (eko/din)

LEAVE A REPLY