Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, layanan publik yang berada di bawah standar minimal angka 6 yang ditetapkan KPK, adalah pembuatan izin bus pariwisata di Kementrian Perhubungan dan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama [KUA].
Menurut Abraham, survei dilakukan untuk melihat persepsi masyarakat terhadap layanan publik. “Inti dari survei yang kita lakukan setiap tahun terhadap 20 kementerian dan lembaga. Kita ingin melihat persepsi terhadap unit layanan publik di Indonesia,” ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa [18/11].
Indeks ini menjadi indikator terhadap kualitas layanan publik di pemerintah. Dirinya berharap, lewat perbaikan birokrasii, korupsi kecil yang umum terjadi di layanan publik bisa dihilangkan, demi perbaikan indeks di masa mendatang. ¬´ [foto Istimewa]