Jakarta (31/07/2012) KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator kendaraan di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Dalam jumpa pers di Gedung KPK,Jakarta, hari ini Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK sejak 27 Juli lalu sudah meningkatkan penyelidikan terhadap kasus ini ke tingkat penyidikan. Menurut Johan terkait kasus ini KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri yang ada di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur dari jam 4 sore kemarin sampai jam 5 pagi tadi. Johan mengakui sempat terjadi ketidaksepahaman penyidik KPK dengan tim Korlantas Polri malam tadi saat akan melakukan penggeledahan tapi bisa diselesaikan setelah pimpinan KPK datang ke lokasi penggeledahan bersama Bareskrim Mabes Polri. KPK menyita sejumlah dokumen dari Korlantas Polri. Barang bukti sempat tidak diijinkan dibawa keluar oleh penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan subuh tadi. Barang bukti sempat ditempatkan di satu ruangan dimana ruangan itu disegel.
Polri Siap Kerja Sama dengan KPK
Pada kesempatan yang sama, Mabes Polri menghormati dan mendukung penuh proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek simulator kendaran di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan Polri siap bekerja sama membantu KPK dalam menindaklanjuti kasus ini sesuai ranah yang disepakati Polri dan KPK menurut aturan hukum yg berlaku. Menurut Boy Rafli di internal, polri pernah melakukan fungsi pengawasan oleh inspektorat pengawasan umum atau Irwasum Polri dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Mekanisme internal yang dilakukan saat itu melihat mekanisme proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Boy Rafli Amar menambahkan Mabes Polri tentunya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah pada anggota kepolisian. Mabes polri memiliki mekanisme internal terkait aturan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Boy Rafli memastikan sambil proses hukum berjalan pimpinan Polri tentu akan melakukan evaluasi internal atas kasus ini.
Di kesempatan terpisah, Menko Polhukam, Djoko Suyanto memastikan kalau Presiden Yudhoyono sudah mendapat informasi soal langkah hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Ditemui di kantor Kemendikbud Jakarta hari ini, Djoko Suyanto mengatakan Presiden sudah merespon dengan meminta agar kedua lembaga hukum itu bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Presiden pun berharap tidak ada persaingan antar kedua lembaga ini dan lebih mengutamakan proses hukum. Djoko mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK dan Polri dan meminta agar jangan sampai timbul gesekan karena proses hukum yang sedang dilaksanakan.
I-Listeners, dalam kasus ini setelah melakukan penggeledahan semalaman KPK akhirnya menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan di Korlantas Polri. Namun sempat terjadi insiden, karena sejumlah mobil yang membawa hasil penggeledahan tak bisa keluar dari Korlantas karena polisi tak membukakan pintu portal. Namun setelah beberapa lama, portal dibuka oleh polisi karena instruksi sudah turun. (eko/pum)