Jakarta (29/03/2012) KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri menandatangani kerjasama tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Agung, Basrif Arif di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta hari ini mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2011 tentang pencegahan korupsi. Basrif menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus memperbaiki perjanjian kerjasama antara ketiga institusi tersebut. Dirinya menjelaskan, nota kesepahaman bersama antara KPK, Kapolri dan Kejaksaan ini juga merumuskan tentang 10 area rawan korupsi korupsi yang diantaranya di sektor area pengadaan barang dan jasa serta sektor keuangan dan perbankan. Jaksa Agung basrif Arif menambahkan, penandatanganan bersama oleh KPK, Kejakgung, dan Pori terkait dengan upaya koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai kepada eksekusi dan juga bagaimana pengamanan daripada aset negara untuk jangan sampai keluar atau hilang. Dirinya menegaskan, antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian juga akan saling memberi bantuan untuk memberantas tindak korupsi dalam bentuk pendidikan mengenai pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi. (eko/ryn)