KPK Bidik Gubernur Riau Rusli Zainal di Kasus Suap PON Riau

60
0

Jakarta (28/08/2012) KPK arahkan penyidikan kasus suap terkait pembahasan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue PON  pada Gubernur Riau, Rusli Zaenal. KPK akan mengembangkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, wakil ketua KPK, Busyro Muqodas mengatakan KPK akan mendalami peran seseorang yang di persidangan disebutkan memiliki kaitan dan sudah dikonfirmasikan pada saksi lain dan terdakwa. Menurutnya saat ini KPK akan memulai dari pihak lain yang mengetahui peran dari Rusli dan dari keterangan mereka KPK bisa saja mengarah pada Rusli.

I-Listeners, dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD Riau terkait Perda mengenai PON Riau itu nama Rusli sering disebut-sebut. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra  Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut memberi uang Rp 900 juta pada anggota DPRD Riau. Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau awal Agustus lalu Rusli juga mengakui mengetahui ada permintaan uang lelah untuk anggota DPRD Riau terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah. Namun Rusli mengaku meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. (eko/ary)

LEAVE A REPLY