KPK Ajukan Banding Atas Putusan Wa Ode Nurhayati

47
0

Jakarta (19/10/2012) KPK akan mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim tersebut  sebagai bahan untuk mengajukan banding.

Pengajuan banding ini dikarenakan putusan hakim jauh dibawah tuntutan KPK  yang menuntut Wa Ode 14 tahun penjara. selain itu, KPK akan menindaklanjuti pengakuan setiap keterangan saksi di persidangan untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

I-listeners, sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID, Wa Ode Nurhayati  divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah sekitar RP 6 miliar. selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang  karena menyimpan uang Rp 50,5 miliar dalam rekening miliknya tanpa bisa menjelaskan asal usul harta tersebut. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY