Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Kasus Brigadir Yoshua ke Polri  

18
0

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Penyelidikan itu resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.

“Bahwa tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan (Kasus Brigadir J) kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9).

Meski demikian, Taufan mengatakan Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu.

Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, pihaknya menyertakan isu yang sama pada kasus KM 50 laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri,” tambah Taufan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Obstruction of justice menurut Komnas HAM berkaitan dengan pemberian hak peradilan yang jujur dan adil (fair trial) dan mengakses keadilan (acces to justice) dalam konteks HAM.

Timsus Siap Tindaklanjut Laporan Komnas HAM

Sementara itu, Ketua Tim Khusus (timsus) kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penekanan saat awal mula tim dibentuk. Menurut Agung, Sigit menekankan kerja timsus harus transparan, jujur dan berdasarkan investigasi ilmiah.

“Pak Kapolri pada saat pembentukan timsus ini selalu menekankan untuk ungkap kasus ini harus transparansi, buka apa adanya, kemudian juga pendekatan scientific crime investigation,” kata Agung usai menerima laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Agung juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan di persidangan,” ucap Agung.