Jogyakarta (17/04/2012) Ketua Front Pembela Islam atau FPI Jogja dan Jawa Tengah Bambang Teddy divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogjakarta hari ini, Majelis Hakim Nurzaman SH menyatakan Bambang Teddy terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Erna Efriyanti terkait kasus hutang piutang sebesar Rp 30 juta. Meski memutuskan bersalah Mejelis Hakim tidak mengharuskan Bambang Teddy untuk menjalani hukuman penjara karena Erna Efriyanti selaku penggugat telah memaafkan terdakwa Bambang Teddy.
Sebelumnya, Ketua FPI Jogja dan Jawa Tengah, Bambang Teddy didakwa melakukan penganiayaan terhadap Erna Efriyanti di sebuah supermarket. Akibat penganiayaan yang dilakukan Bambang Teddy, Erna Efriyanti menderita sakit dibagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit. Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Ketua FPI DIY, Bambang Tedi ini, mendapatkan pengamanan ketat aparat Polresta Yogyakarta.
Lebih dari 150-an aparat berseragam maupun berpakaian preman berjaga-jaga di sekitar lokasi sidang. Selain itu, sejumlah ruas jalan Kapas, mulai simpang tiga selatan Stadion Mandala Krida hingga simpang empat selatan kantor PN Yogyakarta ditutup aparat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrok antara massa FPI pendukung Bambang Tedi, dengan massa gabungan berbagai ormas Islam yang mendukung dibubarkannya FPI pimpinan Bambang Tedi. (eko/wur)