Kemenkes RI Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Libur Nataru

15
0

Pemerintah telah mengeluarkan edaran terbaru mengenai Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru. Salah satunya juga aturan terbaru mengenai perjalanan menggunakan kereta api.

Aturan terbaru perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru telah dirilis Kementerian Kesehatan RI. Dijelaskan dalam poin aturan PPDN anak,  bahwa usia 6 hingga 12 tahun boleh tetap bisa melakukan perjalanan meski belum vaksin, namun ada syaratnya.

“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu,” demikian poin aturan PPDN anak, dikutip dari SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal per Senin (19/12/2022):

Usia 18 Tahun ke Atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12 Tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Usia 13-17 Tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

Penulis: Rifqi Fadhillah