Jakarta (11/10/2012) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan ujian nasional atau UN tetap akan digelar pada tahun 2013 mendatang. Dalam jumpa pers di Kantor Kemendikbud Jakarta hari ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menilai pendapat anggota DPD RI bahwa UN tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak tepat karena dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas UN sudah diatur secara tegas.
Selain itu, Ujian nasional juga dipakai untuk pemetaan mutu pendidikan sekolah, penentu kelulusan dasar seleksi jenjang pendidikan dan pembinaan bagi siswa. Mendikbud M. Nuh menambahkan dari tahun ke tahun UN terus dilakukan dengan penyempurnaan. Tidak hanya dalam tahap pelaksanaannya persiapan jelang UN juga dilakukan maksimal oleh sekolah, siswa dan orangtua. (eko/pum)