Jakarta (16/10/2012) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans memastikan TKI di Malaysia yang divonis hukuman mati, Azlan sudah mendapatkan pendampingan hukum. Pendampingan dilakukan oleh konsulat Indonesia di Malaysia. Ditemui di Gedung Kemenakertrans Jakarta hari ini Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pendampingan dilakukan agar Azlan terhindar dari hukuman mati. Muhaimin memastikan akan terus melakukan pemantauan dalam kasus ini.
Sebelumnya, TKI asal Lamongan, Jawa Timur Marianto Azlan dituduh melakukan pembunuhan oleh pengadilan Malaysia. Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada tanggal 21 Julia 2007 di Kampung Pandan Indah, Selangor Malaysia. Saat ini, Marianto sedang menunggu proses banding. (eko/pum)