Aturan ganjil genap kembali diterapkan di DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya selepas libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Ada 13 ruas jalan DKI Jakarta yang kembali ditetapkan aturan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa mulai hari Senin (9/5) WIB, aturan ganjil genap sudah berlaku kembali. Sebelumnya, Ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (9/5) ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Sambodo memperingatkan kepada masyarakat agar tidak tertipu jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil genap selama masa libur Lebaran. Hal ini dikarenakan selama masa liburan aturan ganjil genap tidak berlaku.
“Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Berikut ini 13 ruas jalan DKI Jakarta yang kembali ditetapkan aturan ganjil genap pada 9 Mei.
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawai dari Simpang – Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Gunung Sahari
Penulis: Rifqi Fadhillah