Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi di Dirjen Pajak

105
0

Jakarta (04/04/2012) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan sistem Informasi Teknologi di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman mengatakan, tersangka baru itu berinisial RNK. Kedepannya RNK akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada tanggal 9 April mendatang.

Toegarisman menjelaskan, RNK adalah pegawai ditjen Pajak yang berperan memenangkan PT Berca Herdaya saat proses lelang Proyek SIDJP. Toegarisman mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pencekalan pada RNK berdasarkan sesuai surat keputusan Jaksa Agung RI, No. Kep 073, tanggal 30 Maret 2012.

I-Listeners, kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan kejanggalan senilai Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Berdasarkan audit BPK, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi. Sistem informasi merujuk pada sebuah sistem yang dapat melakukan pemantauan surat pajak tahunan  dan evaluasi pembayaran pajak.

Atas temuan BPK tersebut, Jampidsus melakukan penyelidikan dan eningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada 3 November 2011, sehingga pada November 2011 lalu Kejaksaan Agung juga menurunkan tim melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah informasi yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini. Pihak Kejaksaan Agung pernah meminta agar diberikan sejumlah dokumen. Namun, pihak Direktorat jenderal Pajak yang dimintai  keterangan tak mau memberikannya. (eko/ald)

LEAVE A REPLY