Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi 3 Terpidana Mati

42
0

Di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta hari ini, Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan tiga terpidana yang dieksekusi mati yakni Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003. Selanjutnya, Jenazah Jurit dan Ibrahim diterbangkan di Palembang sedangkan jenazah Suryadi akan dimakamkan di Cilacap. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY