Kejaksaa Agung Pelajari Putusan MA Yang Bebaskan Bandar Narkoba

78
0

Jakarta (11/10/2012) Kejaksaan Agung RI akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis hukuman mati  kepada beberapa pengedar narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa beberapa waktu lalu. Ditemui di Jakarta hari ini, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan dan materi hukum apa saja yang menjadi landasan hakim membatalkan putusannya tersebut setelah itu pihak Kejaksaan Agung akan menentukan langkah hukum selanjutnya termasuk apakah akan mengajukan peninjauan kembali atau PK nantinya. 

Putusan MA Yang Batalkan Hukuman Mati Dikecam 

Di kesempatan terpisah, Pimpinan DPR RI menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati beberapa bandar narkotika di Indonesia. di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini  Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa sehingga seharusnya diberi hukuman yang seberat-beratnya pada pelakunya. Untuk itu, ia berharap Komisi Yudisial bisa mempertanyakan hal tersebut pada Mahkamah Agung karena pembatalan hukuman ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. 

I-listeners, baru-baru ini Mahkamah agung membatalkan vonis mati terhadap beberapa terpidana kasus Narkoba. Pembatalan diberikan pada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Sebelumnya, Deni divonis mati oleh Mahkamah Agung atas kasus kepemilikan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin. Mahkamah Agung menghukum Deni dengan penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung juga membatalkan vonis mati pada warga Nigeria, Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin  menjadi penjara 12 tahun. Putusan sama diberikan pada Hengky Gunawan dengan penjara 15 tahun. Selain itu, MA juga membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Lion-liong, dari hukuman 17 tahun menjadi hukuman bebas. (eko/nuk/git)

Post Author

LEAVE A REPLY