Jakarta (10/10/2012) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka di kepolisian terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Korlantas Polri. Pada wartawan di gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pengembalian berkas ke kepolisian karena berkas masih P19 atau masih perlu dilengkapi.
Kejaksaan Agung masih menunggu tindak lanjut Polri, apakah akan melengkapi dan melimpahkan lagi berkas perkara tersangka atau langsung melimpahkan ke KPK sesuai intruksi Presiden Yudhoyono. Darmono menilai kalau Polri melimpahkan kasus simulator yang ditangani selama ini ke KPK tentu melalui mekanisme yang diputuskan bersama agar tidak melanggar perundang-undangan.
Polri Koordinasi Dengan KPK Soal Pelimpahan Kasus Simulator SIM
Sementara itu, Polri sedang membahas mekanisme yang tepat secara hukum untuk melimpahkan penanganan kasus simulator SIM Korlantas Polri ke KPK. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu. Pada wartawan sebelum rapat timwas penyelesaian kasus bank century DPR di gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini Kabareskrim Polri Komjen Polisi Sutarman, mengatakan Polri akan mengutus Direktur Tipikor Mabes Polri untuk berdiskusi dengan penyidik KPK.
Polri akan mengkoordinasikan dengan KPK apakah tersangka yang sudah ditetapkan Polri dilimpahkan semua atau hanya penanganan tersangka yang ada di KPK. Menurut Sutarman Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan terkait mekanisme hukum pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK termasuk berkas-berkas tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sutarman, memastikan pihaknya akan segera melimpahkan kasus simulator SIM ke KPK setelah menemukan mekanisme yang tepat dan KPK menyatakan sudah siap menerima pelimpahan kasus tersebut. (eko/nuk)