Jakarta (26/05/10) Kejaksaan Agung mengindikasikan harta kekayaan mantan pemilik Bank Century Hesham Al Warok dan Rafat Ali Rizvi sekitar 4 triliun rupiah. Aset keduanya disembunyikan di dua negara, yaitu Swiss dan Hongkong. Dalam rapat kerja tim pengawas DPR atas penyelesaian kasus Bank Century di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, tim bersama kasus Bank Century sudah meminta otoritas keuangan di Swiss dan Hongkong untuk membekukan aset tersebut, sampai ada tindak lanjut yang berkekuatan hukum berdasarkan keputusan pengadilan di Indonesia. Jaksa Agung menambahkan, dari perkembangan terakhir, tim bersama sudah merekomendasikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  untuk menyiapkan surat penyitaan aset.
Menanggapi hal ini, anggota tim Pengawas bank Century dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Eddie menilai, total aset yang ditemukan Kejaksaan Agung tersebut belum tepat. Menurutnya, mantan Kabareskrim POLRI Komjen Pol Susno Duaji pernah mengatakan, asset pemilik Bank Century mencapai 1,3 miliar dolar Amerika, termasuk aset dari Robert Tantular.
Masih pada rapat kerja yang sama, Kejaksaan Agung tidak bisa memanggil dan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono  dalam kasus Bank Century ini. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Kejaksaan Agung tidak bisa masuk ke dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Kejaksaan Agung bisa memanggil Sri Mulyani dan Boediono, kalau KPK melimpahkan kasus tersebut pada Kejaksaan Agung.
I-listeners, dalam rapat kerja tim pengawas DPR RI atas kasus Bank Century dengan Kejaksaan Agung, sejumlah anggota tim pengawas mempertanyakan kapan Kejaksaan Agung memanggil dan meminta keterangan Sri Mulyani dan Boediono. DPR menilai keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Kejaksaan Agung terlihat hanya memeriksa mantan pemilik Bank Century.(bas/nuk)