Jakarta (01/12/09) Dua pimpinan non aktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sore tadi datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani berita acara surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP atas kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang sebelumnya disangkakan pada mereka.
Usai penandatanganan berita acara SKPP, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, hari ini, proses penerbitan SKPP sudah dilakukan mulai dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dan sudah diserahkan turunannya pada tersangka dan disaksikan penasihat hukumnya. Sementara itu, tim kuasa hukum yang mendampingi Bibit dan Chandra, Luhut Pangaribuan dan Alexander Lay, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan menghargai penerbitan SKPP ini, meski tidak sependapat dengan alasan yuridis penerbitan SKPP tersebut. Meski demikian, mereka tetap menerima dan menandatangani berita acara SKPP. Dengan ditandatanganinya berita acara SKPP ini, kasus pidana yang menjerat Bibit dan Chandra selesai dan status tersangka terhadap keduanya dicabut.
Menanggapi hal ini, Komisi 3 DPR RI menilai keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP, tidak tepat. Dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, Ketua Komisi Tiga DPR RI, Benny K Harman, mengatakan SKPP akan menimbulkan masalah baru dan ketidakpastian hukum. Langkah ini juga akan merusak sistem hukum yang menjamin hak asasi tersangka. Benny menilai, SKPP rawan dipersoalkan dengan pra peradilan. Ia berpendapat kejaksaan seharusnya mengambil solusi deponering karena berkepastian hukum tetap dan kasus Bibit – Chandra dengan sendirinya ditutup secara hukum dan politik.(bas/ajg/nuk)