Jakarta (11/05/10) Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri membantah pihak Mabes POLRI sudah menjebak Mantan Kabareskrim POLRI  Komjen Pol Susno Duaji dengan melakukan  penetapan tersangka dan penangkapan. Ditemui di Istana Negara Jakarta, hari ini, Kapolri mengatakan, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan Susno menjadi tersangka kasus arwana. Kasus ini akan menjadi pintu untuk membuka kasus-kasus mafia hukum lainnya. Kapolri mengatakan, Susno Duaji adalah anggota POLRI dan hal ini menjadi beban juga baginya. Menanggapi kejadian ini, istri Susno Duaji, Herawati, beserta dua anaknya dan juru bicaranya, Husni, hari ini mendatangi Sekretariat Negara Jakarta. Mereka menyampaikan surat keprihatinan yang ditujukan pada Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono. Mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan kasus ini dan menilai penangkapan Susno sebagai perlakuan sewenang-wenang polisi. Putri Susno, Indira, mengatakan upaya ini adalah cara untuk membantu ayah mereka.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Susno Duaji lainnya, Henri Yosodiningrat, ditemui di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, mengatakan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah tegas atas proses penangkapan dan penetapan Susno sebagai tersangka. Menurutnya, campur tangan presiden diperlukan untuk menghidari pro kontra antara masyarakat dan institusi Polri. 
Sementara itu, dalam pemeriksaan kasus PT Salmah Arwana Lestari di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, Susno Duaji memilih bersikap diam. Menurut salah satu Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir, sebelum menjenguk Susno di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta, hari ini, setiap tersangka mempunyai hak diam yang diatur oleh Undang-Undang KUHP, sampai ada penjelasan dasar ditetapkannya sebagai tersangka. Susno juga bersikeras menolak status tersangka yang ditetapkan penyidik.
I-listeners, pihak Susno Duaji juga akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok. Mereka akan mempersoalkan keabsahan proses penangkapan Susno.(bas/ww/ajg)