Kalangan Pengusaha Tolak Wacana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

28
0

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan dengan wacana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta. Alasannya, waktu kerja di sektor swasta yang berlaku saat ini disebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Anton J Supit selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo mengungkapkan peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi waktu maksimum kerja sehari atau seminggu dengan konsekuensi membayar upah lembur jika melebihi jam kerja yang ditentukan.

“Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan,” ujar Anton dalam pernyataan resmi yang diterima IRadio, Selasa (23/8/22).

Menurut Anton selama ini perusahaan akan menerapkan waktu kerja, termasuk jam masuk dan jam pulang kerja sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Kalangan Pengusaha Tolak Wacana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Pengaturan jam kerja disebut diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan harus dibahas terlebih dahulu antara manajemen dengan serikat pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Apindo meminta pengaturan jam kerja dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu berkaitan dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.

“Menurut Apindo, yang perlu dilakukan pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasaran yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman,” ujar Anton.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim Pemprov DKI Jakarta hingga sejumlah lembaga pemerintah serta sektor swasta di ibu kota negara itu sepakat soal wacana pengaturan jam kerja.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut kesepakatan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Baik dari Menpan, Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Apindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati,” kata Latif, Senin (22/8).

Baca Juga: Iwan Fals Ikut Kepo Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk diketahui, wacana pengaturan jam kerja ini pertama kali diusulkan oleh Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Sebab, menurut Latif, kepadatan lalu lintas di Jakarta disebabkan kegiatan pekerja dan anak sekolah dilakukan pada waktu yang bersamaan.

Bagaimana tanggapan Anda I-Listeners?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto