Iwan Fals Ikut Kepo Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

20
0
Iwan Fals Ikut Kepo Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Musisi legendaris, Iwan Fals baru-baru ini ikut menanggapi mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat petinggi Polri yaitu Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi.

Iwan Fals Ikut Kepo Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Melalui cuitan dalam akun media sosial Twitter pribadi, Iwan Fals mengungkapkan bahwa mau tidak mau jadi kepo atau ingin tahu mengenai permasalahan yang terjadi mulai 8 Juli dengan penembakan dan berlangsung sampai sekarang dengan penyidikan.

“Iya mau enggak mau kepo juga soal Sambo, sudah hampir dua bulan “beritanya” itu melulu,” cuit Iwan Fals, Selasa (23/8/22) malam.

Penyanyi lagu “Bento” itu juga menyoroti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. Sebelumnya, beberapa anggota Polda Metro Jaya dimutasi akibat terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada. Terdpat 24 anggota yang dimutasi dan beberapa diantaranya adalah anggota Polda Metro Jaya.

Mengenai pembunuhan Brigadir J hingga saat ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Kini Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penyidik akan menggunakan hasil autopsi pertama dan autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai barang bukti di persidangan.

Dedi menyebatu bahwa kedua hasil autopsi ini sangat penting untuk pembuktian di pengadilan. Hal ini karena para tersangka yang terlibat pada pembunuhan Brigadir J telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana alias pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Hara BBM Akan Naik, Jokowi: Saya Minta Dihitung Sebelum Diputuskan

Adakah diantara I-Listeners yang mengikuti kasus Brigadir J dari awal hingga saat ini?

 

Penulis: Fadia Sayah Putranto