Jakarta (27/07/2012) Penuntut Umum KPK menilai Eksepsi terdakwa Miranda Gultom sudah masuk pokok perkara yang mesti dibuktikan kebenarannya dalam proses sidang. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, penuntut umum Indra Apriansyah menilai pernyataan penasihat hukum Miranda yang menyatakan berkas dakwaan penuntut tidak tepat dinilai tidak berdasar karena dalam dakwaan dijelaskan kualitas terdakwa Miranda yang turut serta. Selain itu, dakwaan ini merupakan alternatif sehingga belum bisa diketahui pasal yang tepat sampai pada penetapan vonis hakim nantinya. Sementara mengenai pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi yang dinilai penasihat hukum kadaluarsa. Penuntut menjelaskan penggunaan pasal ini tidak kadaluarsa karena proses penyidikan baru dimulai tahun 2009 meski waktu tindak pidana dilakukan tahun 2004.
I-Listeners, sebelumnya terdakwa Miranda Gultom menilai dakwaan penuntut umum tidak tepat dituduhkan terhadapnya karena ia tidak pernah menyuruh, menganjurkan atau memberikan sesuatu pada anggota komisi 9 DPR tahun 2004. Selain itu, penggunaan pasal 13 undang-undang tipikor sudah kadaluwarsa karena berdasarkan KUHP kejahatan yang diancam pidana maksimal 3 tahun akan kadaluwarsa setelah 6 tahun. Menanggapi tanggapan penuntut terhadap eksespi terakwa majelis hakim akan memberikan putusan sela pada sidang selanjutnya Selasa minggu depan. (eko/ary)