JK Nilai Ada Operasi Senyap Dalam Proses Bailout Bank Century

61
0

Jakarta (19/09/2012) Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai  ada operasi senyap dalam pemberian dana talangan atau bail out Bank Century Rp 6,7 triliun. Dalam rapat Tim pengawas penyelesaian kasus Bank Century di gedung MPRDPR RI Jakarta, hari ini Jusuf Kalla mengatakan keputusan KSSK memberi dana talangan pada Bank Century sangat misterius dan tidak ia ketahui padahal saat itu ia yang bertanggung jawab dan menjalankan peran Presiden karena Presiden Yudhoyono sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya juga dalam rapat di istana wakil presiden yang dihadiri petinggi-petinggi ekonomi pada 20 November 2008  juga diputuskan kondisi ekonomi nasional terkendali dan tidak ada masalah. Namun Jusuf Kalla merasa heran karena 2 jam kemudian tiba-tiba diumumkan negara mengalami krisis ekonomi yang besar. Ia pun mendapatkan laporan kalau negara dirampok Rp 2,5 triliun oleh pemilik Bank Century. 

JK Tolak Opsi Blanket Guarantee

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menambahkan  pergolakan proses pemberian dana bail out Bank Century sebenarnya ada di Bank Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia yang menurunkan capital adequacy ratio atau CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century karena dinilai minus penetapan Bank Century sebagai bank gagal sistemik dan alasan pemberlakukan blanket guarantee secara de facto tanpa de jure.

Kalla sendiri menegaskan tidak pernah mau menyetujui pelaksanaan blanket guarantee atau pemberian jaminan 100 persen dana nasabah perbankan ketika diminta Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan Gubernur Bank Indonesia pada Oktober 2008 lalu. Blanket Guarantee tersebut untuk memberi penjaminan dana nasabah bank swasta atau asing  termasuk Bank Century.

Kalla menganggap  blanket guarantee akan membuat negara bangkrut  seperti saat Indonesia mengalami krisis tahun 1998. Ia berpendapat Bank non pemerintah yang mengalami kerugian adalah tanggung jawab pemilik bank masing-masing bukan tanggung jawab negara. Meski kemudian pada akhirnya, blanket guarantee untuk Bank Century ada secara de facto tapi tidak memiliki dasar hukumnya.

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menambahkan yang ia setujui saat itu adalah peningkatan jaminan dari 200 juta menjadi Rp 2 miliar  dengan mengeluarkan Peraturan pemerintah atau PP. Namun, 2 hari berikutnya keluar perppu 42008 tanpa melibatkan dirinya dimana perppu itu memberi kewenangan tidak terbatas pada menteri keuangan untuk mengeluarkan keuangan negara yang melebihi kewenangan Presiden memberi pinjaman. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY