Ini Beberapa Panduan Perayaan Hari Raya Idul Fitri Dari Kemenag

41
0
Panduan Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Salah satu hal menjelang Hari Raya Idul Fitri yang I-Listeners rindukan adalah takbiran keliling bersama para tetangga maupun kerabat. Pandemi Covid-19 yang melarang mudik dan berkumpul dalam kapasitas banyak juga membuat pemerintah melarang beberapa aktivitas menjelang Hari Raya bagi masyarakat.

Panduan Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengeluarkan surat edaran panduan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang salah satunya berisi larangan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. Tetapi acara takbiran di dalam Masjid masih boleh dilakukan dengan beberapa syarat tertentu.

Terdapat batasan kapasitas pelaksanaan takbiran di Masjid ataupun Mushola, hanya 10% dari kapasitas yang diperbolehkan. Pemerintah menyarankan kegiatan takbiran dilaksanakan secara online atau virtual sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan Masjid masing-masing.

Panduan Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Pelaksanaan Sholat Ied pada Hari Raya juga dituliskan pada surat edaran tersebut hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang berzona hijau ataupun kuning. Selebihnya sebenarnya tidak bisa melakukan Sholat Ied sama sekali, tetapi pasti ada saja daerah yang melanggar. Dilansir Kompas.com, sebab Kemenag sendiri juga tidak bisa melarang masyarakat secara memaksa dan hanya bisa melakukan pengawasan ketat.

Baca Juga : Kolestrol Di Daging Kambing Ternyata Lebih Rendah Dibanding Ayam dan Sapi

Semoga masyarakat Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan selama perayaan Idul Fitri sehingga tidak ada klaster baru penyebaran ataupun angka kasus semakin tinggi. Salam sehat!