Imparsial Tolak RUU Penanganan Konflik Sosial

47
0

Jakarta (17/11/2011) Imparsial mengkritisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanganan Konflik Sosial yang akan dibahas DPR untuk menjadi payung hukum dalam menangani konflik sosial ditengah masyarakat. RUU ini dinilai sebagai langkah keliru dalam penanganan konflik. Direktur Imparsial Al Araf dikantornya kemarin menegaskan, RUU Penanganan Konflik Sosial bukan solusi bagi penanganan konflik tapi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Pembuatan RUU ini kental dengan kepentingan mengamankan investasi modal baik asing atau dalam negeri serta ada kesan pemerintah lepas tanggungjawab” kata Al araf. Menurut Al Araf, penanganan konflik seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif mulai dari aspek pencegahan, penanganan, sampai pasca konflik. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial pada 2011 ini diajukan oleh Badan Legislasi DPR RI dan rencananya akan dimasukan sebagai bagian dari inisiatif DPR RI. RUU ini bertujuan sebagai upaya menciptakan regulasi dalam menangani konflik sosial seperti yang terakhir ini terjadi di Freeport Timika Papua, Pilkada, konflik berlatar belakang agama, serta konflik horisontal lainnya.(eko/wid)

LEAVE A REPLY