Holywings Bogor Langgar PPKM, Hotman Paris Angkat Bicara

87
0
Holywings Bogor Langgar PPKM, Hotman Paris Angkat Bicara

Cabang baru Holywings yang telah dibuka di Bogor baru-baru ini telah terbukti melanggar aturan PPKM. Holywings di Bogor melanggar aturan PPKM dengan melebihi kapasitas 25 persen dari kapasitas total pengunjung.

PPKM saat ini tengah diberlakukan pemerintah seiring meningkatnya angka positif covid-19. Termasuk juga warung makan hingga bar resto yang harus menaati protokol kesehatan dengan batasan jumlah pengunjung yang telah disepakati di masing-masing wilayah.

Holywings Bogor Langgar PPKM, Hotman Paris Angkat Bicara

Salah satu pelanggaran aturan PPKM terjadi di bar dan resto Holywings Bogor mengenai batasan jumlah pengunjung. Hal ini pun langsung ditanggapi oleh salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris, yang mewajarkan pelanggaran kecil yang dilanggar oleh Holywings.

“Ya itu kan hal kecil. Namanya kelab pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua kelab pasti ada pelanggaran,” kata Hotman Paris.

Restoran Holywings terbukti melanggar aturan PPKM dengan mengisi lebih dari 25 persen dari kapasitas total pengunjung. Pihak Holywings dikenai denda sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25, 26 persen aja udah melanggar kan,” ujar Hotman Paris.

“Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp 1 juta,” tegasnya.

Kejadian sebelumnya juga pernah dialami Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan juga pernah ditutup karena melanggar PPKM. Holywings cabang Kemang dikenai denda sebesar Rp 50 juta akibat melanggar aturan PPKM level 3 terkait pembatasan kapasitas maksimal jumlah pengunjung.