Hanya 67 Minimarket ‘legal’ di Jakarta

44
0

Jakarta (07/03/11) Dari 2.162 minimarket di Jakarta, hanya 67 minimarket yang memiliki ijin lengkap sesuai peraturan daerah. Sementara 2.095 lainnya terdata tidak memiliki  ijin lengkap pendirian minimarket. Ditemui di Balaikota Jakarta (07/03), Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, sesuai aturan minimarket yang diketahui tidak memiliki ijin, tetap akan ditutup. Menurutnya, aturan harus tetap ditegakkan, meski pendirian  minimarket memerlukan investasi yang besar.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menambahkan, dari hasil pendataan sementara,  ijin yang umumnya dilanggar oleh minimarket diantaranya tidak adanya surat keterangan domisili, Undang-Undang Gangguan atau HO, dan Surat Ijin Usaha Perdagangan. Pemprov DKI Jakarta juga menemukan izin yang  lengkap, tapi tidak terdaftar di kantor-kantor yang memberikan izin. Kasus ijin asli tapi palsu atau ijin aspal ini akan ditelusuri secara tersendiri, termasuk aparat birokrasi yang memberikan ijin.(bas/puma)

LEAVE A REPLY