Hamka Yandhu Minta Keringanan Hukuman

61
0

Jakarta (11/05/10) Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Dubernur Senior Bank Indoensia Hamka Yandhu mengakui menerima cek perjalanan dari pengusaha Nunun Dorojatun. Hamka pun meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara. 

Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Hamka Yandhu mengaku bersalah menerima cek perjalanan tersebut, meski jumlahnya hanya sebesar 500 juta rupiah. Sedangkan 1,5 miliar rupiah lainnya dibagikan ke rekan-rekannya di fraksi partai Golkar DPR RI, yaitu MS Hidayat, Nurdin Halid, dan Abdullah Zaini. Hamka juga meminta jasanya pada negara selama 9 tahun menjadi anggota DPR RI dipertimbangkan hakim untuk mengurangi masa hukumannya. I-listeners, suap ini terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Hamka Yandhu juga meminta Nunun Dorojatun dikenai tindak pidana. Nunun adalah pemberi aktif cek perjalanan pada anggota komisi sembilan DPR RI periode 1999 – 2004. Hamka meminta Nunun dijerat dengan pasal 55 KUHP tentang penyertaan, begitu juga Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari sebagai pemberi cek perjalanan yang merupakan staf Nunun. Fakta persidangan jelas menunjukkan keterlibatan keduanya.(bas/ary)

LEAVE A REPLY