“Menyatakan, terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/05).
Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santoro memutuskan terdakwa bersalah memberikan suap Rp 1,3 miliar pada Luthfi Hasan Ishak selaku anggota komisi 1 DPR. Uang itu dimaksudkan agar perusahaan terdakwa PT Indoguna Utama mendapatkan tambahan kuota daging impor. Uang Rp 1,3 miliar ini merupakan bagian dari janji sebesar Rp 40 miliar.
Dalam menjatuhi putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan karyawan, bersikap sopan, dan belum pernah pernah dihukum. Terhadap putusan majelis hakim ini, bos Indoguna Utama itu mengaku masih pikir-pikir. (eko/ary)
Foto Antara