Hakim Diminta Tidak Mogok Sidang

43
0

Jakarta (10/04/2012) Pimpinan DPR meminta hakim-hakim se-Indonesia tidak perlu mogok demi menuntut kenaikan gaji dan tunjangannya. Pada wartawan di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mengatakan  DPR meminta pemerintah segera mencari rumusan pengalokasian anggaran untuk menaikan gaji dan tunjangan hakim. Apalagi sekarang ini APBN Perubahan 2012 sudah disahkan. DPR tentu akan menyetujui kenaikan tersebut. Priyo mengaku terkejut, dan baru mengetahui kondisi gaji dan tunjangan hakim se-Indonesia masih jauh dari standar. DPR sendiri menyayangkan pemerintah yang melupakan usulan untuk menaikkan gaji dan tunangan hakim. Meski begitu, menurut Priyo, kalau pemerintah tidak mau mengajukan  DPR tidak bisa berbuat banyak karena pelaksanaan pencairan anggaran dalam APBNP ada di ranah pemerintah.

Sementara itu, Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan  gaji hakim termasuk yang di daerah memang harus dinaikkan. Pasalnya, gaji yang diterima hakim sekarang ini sangat rendah. Untuk hakim golongan 3A menerima gaji sekitar 4 juta rupiah. Meski begitu, Gayus tidak mendukung kalau hakim-hakim di daerah melakukan aksi mogok untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Pasalnya tindakan mogok itu menyangkut wibawa hakim. Gayus juga membantah, hakim-hakim Mahkamah Agung tidak memperhatikan hakim-hakim di daerah. Menurut Gayus masalah kesejahteraan hakim-hakim adalah tanggung jawab sekjen Mahkamah Agung.

 

Menpan Janji Naikkan Gaji Hakim

Sementara itu, belasan  hakim yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia hari ini mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menuntut kesejahteraan hakim. Dalam jumpa pers usai menerima perwakilan hakim di kantornya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar berjanji akan memperjuangkan hak-hak konstitusional para hakim. Abubakar memastikan, besok pihaknya akan menemui pejabat terkait  untuk memformulasi tentang hak-hak hakim. Formulasi itu untuk menegaskan bahwa hakim di seluruh Indonesia adalah pejabat negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  41 tahun 2002  dimana hakim masuk dalam lingkungan pejabat negara dan berhak mendapatkan perlakuan khusus. Azwar mengakui  selama ini negara belum memberikan hak-hak sebagai pejabat negara tersebut karena tunjangan yang diberikan, baru tunjangan kinerja. Sedangkan tunjangan pejabat negara belum pernah diberikan serta tidak pernah disiapkan besaran tunjangan itu dari 2008.

I-Listeners, dalam pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar ini  turut mendampingi perwakilan hakim yakni Mantan Ketua MK, Jimli Ashidiqy, dan Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus. Sebelumnya, para hakim juga sudah mendatangi komisi yudisial dan Mahkamah Agung  untuk memperjuangkan  pembayaran remunerasi yang masih sebesar 70 persen. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya. Bahkan  para hakim mengancam akan mogok sidang  jika tuntutan mereka tidak direspon secara cepat. (eko/nuk/ald)

LEAVE A REPLY