Jakarta (04/05/10) Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar saat menjabat sebagai Kepala Otorita Batam tahun 2004-2005, terancam hukuman seumur hidup. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono mengatakan, Ismeth sudah menyalahi aturan dengan menunjuk langsung pengadaan enam unit damkar senilai total lebih dari 19 milyar rupiah kepada PT Satal Nusantara milih Hengky Samuel Daud.
Ismeth juga dinyatakan menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan pimpinan proyek untuk melaksanakan pengadaan mobil damkar tersebut. Ismeth juga terbukti melakukan mark up harga unit damkar, sehingga merugikan keuangan negara sampai 5,4 milyar rupiah. Ismeth dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ismeth dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dibacakan dalam sidang minggu depan. Ismeth Abdullah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2009. Kasus ini juga menyeret sejumlah Kepala Daerah seperti Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Walikota Medan Abdullah, termasuk juga Dirjen Deparemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, dan rekanan pengadaan damkar Hengky Samuel Daud.(bas/ajg)
¬â€