Jogja (02/05/2012) Pangeran Kadipaten Pakualam KPH, Anglingkusumo yang dikukuhkan sebagai pakualam 9 yang baru terancam dicabut gelarnya. Ketua Paguyuban Trah Pakualaman Hudyana – Kusumo Parsatho di Yogyakarta hari ini mengatakan tindakan KPH Anglingkusumo merupakan tindakan makar yang merusak keamanan di dalam kadipaten Pakualaman dan Yogyakarta. Setelah surat peringatan pertama tidak mendapat tanggapan dari KPH Anglingkusumo internal pakualaman segera melayangkan surat peringatan kedua dan bukan tidak mungkin memberi sanksi pencopotan gelar pangeran Anglingkusumo, atau mengeluarkan Anglingkusumo dari Trah Pakualam.
I-Listeners, konflik internal pakualam bermula dari munculnya pengukuhan KPH Anglingkusumo adik tiri Paku Alam 9 yang sekarang menjadi Paku Alam 9 oleh masyarakat adat pada acara sedekah bumi di Pendopo Glagah Kulon Progo Yogyakarta sehingga memunculkan Paku Alam kembar. Paska kejadian internal pakualaman sudah mengirimkan surat peringatan kepada KPH anglingkusumo namun tidak direspons. Sementara itu Forum Komunikasi Masyarakat Adat atau FORKOMA DIY menolak pelantikan KPH Anglingkusumo menjadi Paku Alam 9.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan FORKOMA DIY – Totok sudarwanto disebutkan pengukuhan KPH anglingkusumo sebagai Paku Alam 9 oleh kelompok masyarakat hukum adat Sabang-Merauke pada 15 April 2012 merupakan tindakan makar yang inkonstitusional. Selain itu pengukuhan yang dilakukan ala kadarnya tanpa menggunakan paugeran yang ada juga dinilai melecehkan adat. (eko/wur)