Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tak Tunjukan Rasa Bersalah

25
0
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang merupakan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Rabu.

Hakim yang membacakan vonis ini melihat tidak ada raut wajah penyesalan dari Gaga Muhammad. Kecelakaan yang diakibatkan kelaian Gaga ini telah menyebabkan korban kecelakaan, Laura Anna, lumpuh.

“Di persidangan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur.

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga menilai Gaga tidak bersikap bertanggung jawab dalam membantu korban dan keluarganya. Tidak ada bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan Gagag kepada korban.

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau itikad baik membantu korban serta keluarganya, menghadapi kelumpuhan yang dialami korban,” ujar hakim.

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara ini dijatuhkan karena Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Gaga dengan Pasa 310 ayat (3) UUU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Gaga Muhammad dinyatakan menjadi terdakwa setelah menyebabkan Laura Anna kecelakaan pada 8 Desember 2019 lalu. Kecelakaan yang dialami Laura Anna membuatnya menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga yang mengemudikan modil hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh. Hal ini yang membuat Gaga Muhammad ditetapkan sebagai terdakwa.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah