Pemerintah baru-baru ini mengizinkan lagu dan film menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Hal ini pun menuai respon dari pentolan band Slank, Bimbim.
Sebelumnya, produk kekayaan intelektual, seperti lagu dan film, diizinkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai salah satu syarat jaminan utang ke Bank. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif.
Kekayaan Intelektual ini adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Mengomentari hal ini, Bimbim Slank setuju dengan diizinkannya film atau lagu jadi jaminan utang ke bank. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah untuk mensejahterakan musisi Tanah Air melalui karyanya.
“Mantap, bagus,” kata Bimbim Slank.
“Ide itu adalah kapital. Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus,” tambahnya.
Penulis: Rifqi Fadhillah