Emir Moeis Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

49
0

Jakarta (25/07/2012) Politisi PDI Perjuangan, Izederik Emir Moeis mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari KPK terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dalam konferensi pers di Gedung DPR MPR Senayan hari ini, Emir mengatakan ia mengetahui status dirinya sebagai tersangka justru dari media online dan running text di televisi. Oleh karena itu, meski sudah menjadi tersangka, Emir yang juga Ketua Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR ini mengaku tidak mengetahui substansi penetapan dirinya sebagai tersangka. Emir bahkan menyatakan bersedia untuk nonaktif dari DPR apabila substansi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sudah jelas.

I-Listeners, KPK sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Emir Moeis ke luar negeri selama enam bulan ke depan per tanggal 23 Juli 2012. Dikabarkan, Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan tahun 2004. (eko/ary)

LEAVE A REPLY