Jakarta (31/07/2012) Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa cek perjalanan, Miranda Goeltoem. Dalam sidang pembacaan putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, mengatakan sebagian nota keberatan Miranda sudah masuk pada materi pemeriksaan seperti pengakuan Miranda yang tidak pernah diberitahu Nunun Nurbaeti soal rencana pemberian cek perjalanan pada anggota DPR. Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Miranda. Menurut Gusrizal majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan kasus atas terdakwa Miranda. Selanjutnya, sidang Miranda Goeltoem akan digelar setiap Senin dan Kamis mengingat ancaman perkara kasus ini maksimal 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang sehingga perlu pemeriksaan perkara secara maraton.
I-Listeners, dalam pembacaan putusan sela atas terdakwa Miranda Goeltol salah satu hakim, Sofialdi menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion terkait daluarsa dakwaan jaksa yang disanggah Miranda Goeltoem. Sofialdi menilai hak penuntutan jaksa sudah gugur karena lewat masa waktu yang ditentukan. Jaksa bisa mendakwa Miranda asalkan menghilangkan pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Keberatan penasihat hukum termasuk materi yang menjadi keberatan harus diterim . Sementara itu, kubu Miranda sendiri menjanjikan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela ini. Terlebih setelah adanya dissenting opinion dari salah satu hakim. Sebelumnya, salah satu pasal yang digunakan untuk mendakwa Miranda adalah Pasal 13. Namun pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda. (eko/nuk)