Jakarta (10/03/11) Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus terorisme Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam pembacaan putusan sela meminta, Jaksa Penuntut Umum untuk melajutkan perkara sesuai dengan pasal 143 ayat 2, pasal 156 ayat 1, dan ayat 2 KUHAP. Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa yang menyatakan pelatihan di Aceh adalah ibadah, serta keberatan lokasi persidangan di Jakarta padahal locus delicti-nya di Aceh, tidak bisa diterima.
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga memutuskan, sidang lanjutan minggu depan dengan agenda keterangan saksi akan dilakukan secara telekonference sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum. Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro mengabulkan permintaan ini untuk menghindari potensi tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tertentu. Ada 16 saksi yang akan diperdengarkan kesaksiaannya, diantaranya Imron Baihaqi, Haryadi Usman, Abdul Haris, dan Lutfi Haidarot alias Ubaid. Majelis hakim juga meminta ada pendamping dari Penasehat Hukum terdakwa Baasyir dari tim pembela muslim, JPU dan Panitera.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Taufik mengatakan, kesaksian telekonference akan dilakukan di rutan mako brimob kelapa dua depok Jawa Barat.
I-listeners, terdakwa Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya didakwa mengumpulkan uang sekitar satu miliar rupiah untuk membeli senjata api atau senpi, amunisi dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh. Ba’asyir juga dinilai melakukan penghasutan dan provokasi untuk melakukan terror.(bas/ww)