Jakarta (13/04/2012) Pimpinan DPR mendukung adanya usulan hak interpelasi yang diajukan 38 anggota DPR terhadap menteri BUMN, Dahlan Iskhan. Dalam jumpa pers di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Ketua DPR, Marzuki Alie, mengaku, bisa memahami usulan interpelasi tersebut karena anggota DPR ingin meluruskan dan mengingatkan menteri BUMN untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya sehingga mendelegasikan kewenangan atas aset-aset BUMN kepada jajaran direksi yang tidak memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.
Pendelegasian seperti itu berbahaya karena bisa membuat aset-aset BUMN terjual ke pihak swasta atau pihak asing tanpa terkendali dan habis terjual. Marzuki Alie yakin, usulan interpleasi tersebut bukan untuk mengganggu atau mengambil alih kerja menteri BUMN. Selain itu, hak interpelasi tersebut adalah bentuk dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah.
I-Listeners, kemarin 38 anggota DPR dari berbagai fraksi di DPR mengajukan usulan hak interpelasi terkait keputusan menteri BUMN nomor 236 tahun 2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan pemberian kuasa menteri negara BUMN Kepada Direksi, dewan komisaris dewan pengawas dan pejabat esselon 1 di lingkungan kementerian BUMN.
Keputusan tersebut memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset dan itu tanpa persetujuan DPR, presiden dan atau menteri keuangan. Selain itu para pengusul mengkhawatirkan kebijakan itu akan makin memperburuk kinerja BUMN dan akhirnya merugikan negara. (eko/nuk)