DPR Sahkan RUU Kesehatan Jiwa

70
0
Ifakta 87 - nafsiah mboi

Jakarta [08/07] – Sidang Paripurna MPR/DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan Jiwa menjadi undang-undang.

Di Gedung MPR /DPR RI Senayan, Jakarta Selasa, [08/07] Menkes Nafsiah Mboi mengatakan, undang-undang kesehatan jiwa ini penting, karena sering kali masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan jiwa diperlakukan secara tidak berprikemanusiaan, seperti dipasung.

“Dengan disahkannya RUU Kesehatan Jiwa ini, diharapkan tidak ada diskrimantif terhadap orang yang memiliki gangguan mental,” ujar Menkes Nafsiah Mboi.

Nafsiah juga menyambut baik pengesahan UU ini. Mewakili Presiden SBY, Nafsiah mengucapkan terimakasih. “Pemerintah berharap UU tentang Kesehatan Jiwa dapat menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik,” kata Nafsiah. Â¬Â´ [foto Antara]

 

LEAVE A REPLY